Surat Izin Prinsip
Izin Prinsip
adalah suatu persetujuan yang di keluarkan oleh pemerintah
daerah(Pemda)setempat untuk mendirikan perusahaan industri
Surat Izin Gangguan(HO)
Surat Izin
Gangguan adalah pemberian izin tempat usaha kepada perusahaan atau badan usaha
di lokasi tertentuyang dapat menimbulkan bahaya,gangguan,atau kerusakan
lingkungan
SITU(Surat Izin Tempat Usaha)
Surat Izin
Tempat Usaha merupakan pemberian izin tempat usaha kepada seseorang atau badan
usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan dilokasi
tertentu
SIUP(Surat Izin Usaha Perdagangan)
Surat Izin
Usaha Perdagangan adalah surat izin untuk dapat melakukan kegiatan usah perdagangan
yang di keluarkan instansi pemerintah melalui dinas perindustrian dan
perdangangan sesuai dengan domosili perusahaan
TDP(Tanda Daftar Perusahaan)
Tanda Daftar
Perusahaan merupakan berkas yang menerangkan bahwa suatu perusahaan telah
mendaftarkan diri pada lembaga terkait
AMDAL(Analisis Mengenai Dampak lingkungan)
Analisis
Mengenai Dampak lingkungan (AMDAL) adalah hasil kajian mengenai dampak besar dan
penting dari suatu kegiatan usaha yang direncanakan terhadap lingkungan hidup
yang di gunakan untuk proses pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan
kegiatan usaha di Indonesia.
NRB(Nomor Rekening Bank)
NRB
(Nomor Rekening Bank) adalah nomor rekening dalam buku bank yang di berikan
oleh bank untuk kepentingan segala transaksi keuangan usaha melalui bank.
NPWP(Nomor Pokok Wajib Pajak)
Nomor Pokok Wajib
Pajak adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam
administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau
identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
IMB(Izin Mendirikan Bangunan)
IMB meruapakan
tugas keterangan yang dikeluarkan oleh pemda melalui dinas pengawasan
pembangunan kota(DPPK)yang menyatakan bahwa pelaksanaan pembangunan suatu
tempat usaha tidak mengganggu tempat masyarakat sekitarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar