Jumat, 31 Agustus 2012


Surat Izin Prinsip
          Izin Prinsip adalah suatu persetujuan yang di keluarkan oleh pemerintah daerah(Pemda)setempat untuk mendirikan perusahaan industri

Surat Izin Gangguan(HO)
          Surat Izin Gangguan adalah pemberian izin tempat usaha kepada perusahaan atau badan usaha di lokasi tertentuyang dapat menimbulkan bahaya,gangguan,atau kerusakan lingkungan

SITU(Surat Izin Tempat Usaha)
          Surat Izin Tempat Usaha merupakan pemberian izin tempat usaha kepada seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan dilokasi tertentu

SIUP(Surat Izin Usaha Perdagangan)
          Surat Izin Usaha Perdagangan adalah surat izin untuk dapat melakukan kegiatan usah perdagangan yang di keluarkan instansi pemerintah melalui dinas perindustrian dan perdangangan sesuai dengan domosili perusahaan

TDP(Tanda Daftar Perusahaan)
          Tanda Daftar Perusahaan merupakan berkas yang menerangkan bahwa suatu perusahaan telah mendaftarkan diri pada lembaga terkait


AMDAL(Analisis Mengenai Dampak lingkungan)
           Analisis Mengenai Dampak lingkungan (AMDAL) adalah hasil kajian mengenai dampak besar dan penting dari suatu kegiatan usaha yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang di gunakan untuk proses pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha di Indonesia.

NRB(Nomor Rekening Bank)
           NRB (Nomor Rekening Bank) adalah nomor rekening dalam buku bank yang di berikan oleh bank untuk kepentingan segala transaksi keuangan usaha melalui bank.

NPWP(Nomor Pokok Wajib Pajak)
          Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

IMB(Izin Mendirikan Bangunan)
          IMB meruapakan tugas keterangan yang dikeluarkan oleh pemda melalui dinas pengawasan pembangunan kota(DPPK)yang menyatakan bahwa pelaksanaan pembangunan suatu tempat usaha tidak mengganggu tempat masyarakat sekitarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar