From:ikobluesix@gmail.com
Kelas:XII AP2
1.Sebutkan jenis-jenis surat izin usaha yang anda ketahui!
Jawab:
-Surat izin usaha -AMDAL
-Surat izin gangguan -NRB
-SITU -NPWP
-SIUP -IMB
-TDP
2.Apakah yang di maksud dengan SIUP,SITU,AMDAL,NRB,NPWP,serta
IMB?
Jawab:
-SIUP adalah surat izin untuk dapat
melakukan kegiatan usaha perdagangan yang dikeluarkan instansi pemerintah melalui dinas
perindustrian dan perdagangan sesuai dengan domisili perusahaan .
-SITU merupakan pemberian izin tempat
usaha kepada seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan dan
kerusakan lingkungan lokasi tertentu.
-AMDAL adalah hasil kajian mengenai
dampak besar dan penting dari suatu kegiatan usaha yang direncanakan terhadap
lingkungan hidup yang di gunakan untuk proses pengambilan keputusan mengenai
penyelenggaraan kegiatan usaha di Indonesia.
-NRB adalah nomor rekening dalam buku
bank yang di berikan oleh bank untuk kepentingan segala transaksi keuangan
usaha melalui bank.
-NPWP adalah nomor yang diberikan
kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang
dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam
melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
-IMB meruapakan tugas keterangan yang
dikeluarkan oleh pemda melalui dinas pengawasan pembangunan kota(DPPK)yang
menyatakan bahwa pelaksanaan pembangunan suatu tempat usaha tidak mengganggu
tempat masyarakat sekitarnya.
3.Jelaskan syarat-syarat yang diperlukan untuk mengurus surat
izin usaha!
Jawab:
1.NPWP(Nomor Pokok Wajib Pajak)
Dokumen yang di perlukan untuk mengurus NPWP adalah sebagai
berikut:
a.Utuk Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan
-Fotocopy KTP untuk WNI
-Fotocopy paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal
dari instansi yang berwenang minimal lurah atau kepala desa bagi orang asing
-Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
dari instansi yang berwenang minimal lurah atau kepala desa
b.Untuk Wajib Pajak Badan Usaha
-Fotocopi akte pendirian atau perubahan terakhir atau surat
keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi BUT(Bentuk Usaha Tetap)
-Fotocopi KTP dari salah seorang pengurus aktif(jika WNI)
-Fotocopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal
dari instansi yang berwenang minimal lurah atau kepala desa dari salah seorang
pengurus aktif(jika WNI)
-Surat keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang
berwenang minimal lurah atau kepala desa
2.IMB(Izin Mendirikan Bangunan)
Dokumen-dokumen yang diperlukan dalam mengurus IMB adalah
a.Denah gambar bangunan atau gambar teknik bangunan
b.Fotocopi KTP bagi pemohon perorangan
c.Fotocopi akta pendirian usaha bagi pemohon berbadan hukum
d.Fotocopi sertifikat
tanah dan surat keterangan kepemilikan tanah
e.Izin perubahan penggunaan tanah bagi yang statusnya tanah
pertanian
f.Persetujuan tetangga sekitar untuk membangun
bertingkat,bentang panjang ,bangunan usaha,dan tempat ibadah
g.Izin lokasi untuk bangunan usaha yang pemohonnya berbadan
hokum
h.Rencana Biaya Bangunan(RBB)
i.Denah lokasi
3.Izin prinsip,Izin gangguan(HO)dan SITU(Surat Izin Tempat
Usaha)
Untuk memperoleh izin gangguan (HO).dokumen yang perlu
disiapkan yaitu:
a.Fotocopi KTP pemohon
b.Fotocopi akte pendirian atau anggaran dasar apabila
berbentuk badan hokum
c.persetujuan lingkungan
atau tetangga
d.Pas foto
e.Pengumuman dari desa atau kelurahan
f.Denah lokasi
g.Surat rekomendasi dari instansi terkait
Sedangkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengurus SITU
antara lain:
a.Data instansi pemohon yang dilengkapi dengan fotocopi KTP
dan pas foto
b.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)atau NPWP daerah
c.SPPT PBB tahun terakhir
d.IMB(untuk perusahaan besar dilampirkan peta situasi)
e.Status tanah(bila sewa kontrak harus dibuktikan dengan
surat sewa kontrak)
f.Akte pendirian bagi perusahaan dan badan hukum
g.Surat keterangan tidak sengketa dari kepala desa atau
kelurahan dan camat setempat
h.Izin tetangga yang diketahui oleh kepala desa atau
kelurahan dan camat setempat
i.Berita acara pemeriksaan lokasi oleh tim pemeriksa tingkat
kabupaten bagi perusahaan yang tingkat
gangguan nya sangat besar atau tinggi
4.SIUP(Surat Izin Usaha Perdagangan)
DDokumen-dokumen yang diperlukan dalam mengurus SIUP adalah
sebagai berikut:
a.Fotocopi akta notaries pendirian perusahaan (perusahaan
perseorangan tidak perlu)
b.Fotocopi SK pengesahan menteri hukum dan hak asasi manusia
(untuk CV,koperasi,firma,perusahaan perseorangan tidak perlu)
c.Fotocopi NPWP (NOmor Pokok Wajib Pajak)perusahaan
d.Fotocopi KTP pemilik/direktur utama/penanggu jawab
perusahaan dan pemegang saham
e.Fotocopi Surat Izin Tempat Usaha((SITU)dari pemda setempat
f.Fotocopi KK (Kartu Keluarga)jika pimpinan/penenggung jawab
perusahaan adalah perempuan
g.Fotocopi Surat keterangan domosili perusahaan
h.Fotocopi surat kontrak/sewa tempat usaha/surat keterangan
dari pemilik gedung
i.Foto direktur utama/pimpinan perusahaan 3x4 sebanyak 2
lembar
j.Neraca perusahaan
5.TDP(Tanda Daftar Perusahaan) atau NRP (Nomor Registrasi
Perusahaan)
Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengurusan TDP dan NRP
adalah:
a.Fotocopi identitas dari penanggun jawab atau pemilik
b.Fotocopi akta pendirian perusahaan yang terakhir dari
notaris bagi perusahaan yang berbadan hukum
c.Fotocopi Surat Izin Tempat Usaha atau surat keterangan
lainnya dari instansi yang berwenang
d.Fotocopi NPWP
6.AMDAL(Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
Dokumen-dokumen yang diperlukan dalam mengurus surat
keterangan AMDAL adalh fotocopi NPWP(Nomor Pokok Wajib Pajak),TDP,KTP
wirausaha/pemilik perusahaan,akta pendiri perusahaan,SITU.dan denah lokasi
perusahaan yang dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan
7.NRB(Nomor Rekening Bank)
Dokumen yang diperlukan untuk mengurus NRB antara lain:
a.Fotocopi KTP atau SIM penanggung jawab atau pemilik
b.Kartu contoh tanda tangan pmpinan perusahaan
c.Tanda setoran
d.Lembar pemberitahuan setoran
4.Sebutkan fungsi dan kegunaan dari masing-masing surat izin
usaha!
Jawab:
Untuk mengetahui perkembangan dunia
usaha di wilayahnya dalam membantu perkembangan usaha perdagangan, pemerintah
daerah memberikan kemudahan di dalam mengurus surat surat usaha
5.Bagaimanakah cara pengisian format-format izin usaha?
Jawab:
dengan cara
mengajukan surat izin usaha kedepartemen perdagangan sertaintansi terkait lainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar