Jumat, 31 Agustus 2012


From:ikobluesix@gmail.com
Kelas:XII AP2


1.Sebutkan jenis-jenis surat izin usaha yang anda ketahui!
Jawab:
-Surat izin usaha                          -AMDAL
  -Surat izin gangguan                  -NRB
  -SITU                                              -NPWP
-SIUP                                               -IMB
 -TDP

2.Apakah yang di maksud dengan SIUP,SITU,AMDAL,NRB,NPWP,serta IMB?
   Jawab:
-SIUP adalah surat izin untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan yang dikeluarkan              instansi pemerintah melalui dinas perindustrian dan perdagangan sesuai dengan domisili perusahaan .
-SITU merupakan pemberian izin tempat usaha kepada seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan dan kerusakan lingkungan lokasi tertentu.
-AMDAL adalah hasil kajian mengenai dampak besar dan penting dari suatu kegiatan usaha yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang di gunakan untuk proses pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha di Indonesia.
-NRB adalah nomor rekening dalam buku bank yang di berikan oleh bank untuk kepentingan segala transaksi keuangan usaha melalui bank.
-NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
-IMB meruapakan tugas keterangan yang dikeluarkan oleh pemda melalui dinas pengawasan pembangunan kota(DPPK)yang menyatakan bahwa pelaksanaan pembangunan suatu tempat usaha tidak mengganggu tempat masyarakat sekitarnya.

3.Jelaskan syarat-syarat yang diperlukan untuk mengurus surat izin usaha!
 Jawab:
1.NPWP(Nomor Pokok Wajib Pajak)
Dokumen yang di perlukan untuk mengurus NPWP adalah sebagai berikut:
a.Utuk Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan
-Fotocopy KTP untuk WNI
-Fotocopy paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal lurah atau kepala desa bagi orang asing
-Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang minimal lurah atau kepala desa
b.Untuk Wajib Pajak Badan Usaha
-Fotocopi akte pendirian atau perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi BUT(Bentuk Usaha Tetap)
-Fotocopi KTP dari salah seorang pengurus aktif(jika WNI)
-Fotocopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal lurah atau kepala desa dari salah seorang pengurus aktif(jika WNI)
-Surat keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang minimal lurah atau kepala desa

2.IMB(Izin Mendirikan Bangunan)
Dokumen-dokumen yang diperlukan dalam mengurus IMB adalah
a.Denah gambar bangunan atau gambar teknik bangunan
b.Fotocopi KTP bagi pemohon perorangan
c.Fotocopi akta pendirian usaha bagi pemohon berbadan hukum
 d.Fotocopi sertifikat tanah dan surat keterangan kepemilikan tanah
e.Izin perubahan penggunaan tanah bagi yang statusnya tanah pertanian
f.Persetujuan tetangga sekitar untuk membangun bertingkat,bentang panjang ,bangunan usaha,dan tempat ibadah
g.Izin lokasi untuk bangunan usaha yang pemohonnya berbadan hokum
h.Rencana Biaya Bangunan(RBB)
i.Denah lokasi

3.Izin prinsip,Izin gangguan(HO)dan SITU(Surat Izin Tempat Usaha)
Untuk memperoleh izin gangguan (HO).dokumen yang perlu disiapkan yaitu:
a.Fotocopi KTP pemohon
b.Fotocopi akte pendirian atau anggaran dasar apabila berbentuk badan hokum
c.persetujuan  lingkungan atau tetangga
d.Pas foto
e.Pengumuman dari desa atau kelurahan
f.Denah lokasi
g.Surat rekomendasi dari instansi terkait
Sedangkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengurus SITU antara lain:
a.Data instansi pemohon yang dilengkapi dengan fotocopi KTP dan pas foto
b.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)atau NPWP daerah
c.SPPT PBB tahun terakhir
d.IMB(untuk perusahaan besar dilampirkan peta situasi)
e.Status tanah(bila sewa kontrak harus dibuktikan dengan surat sewa kontrak)
f.Akte pendirian bagi perusahaan dan badan hukum
g.Surat keterangan tidak sengketa dari kepala desa atau kelurahan dan camat setempat
h.Izin tetangga yang diketahui oleh kepala desa atau kelurahan dan camat setempat
i.Berita acara pemeriksaan lokasi oleh tim pemeriksa tingkat kabupaten  bagi perusahaan yang tingkat gangguan nya sangat besar atau tinggi

4.SIUP(Surat Izin Usaha Perdagangan)
DDokumen-dokumen yang diperlukan dalam mengurus SIUP adalah sebagai berikut:
a.Fotocopi akta notaries pendirian perusahaan (perusahaan perseorangan tidak perlu)
b.Fotocopi SK pengesahan menteri hukum dan hak asasi manusia (untuk CV,koperasi,firma,perusahaan perseorangan tidak perlu)
c.Fotocopi NPWP (NOmor Pokok Wajib Pajak)perusahaan
d.Fotocopi KTP pemilik/direktur utama/penanggu jawab perusahaan dan pemegang saham
e.Fotocopi Surat Izin Tempat Usaha((SITU)dari pemda setempat
f.Fotocopi KK (Kartu Keluarga)jika pimpinan/penenggung jawab perusahaan adalah perempuan
g.Fotocopi Surat keterangan domosili perusahaan
h.Fotocopi surat kontrak/sewa tempat usaha/surat keterangan dari pemilik gedung
i.Foto direktur utama/pimpinan perusahaan 3x4 sebanyak 2 lembar
j.Neraca perusahaan

5.TDP(Tanda Daftar Perusahaan) atau NRP (Nomor Registrasi Perusahaan)
Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengurusan TDP dan NRP adalah:
a.Fotocopi identitas dari penanggun jawab atau pemilik
b.Fotocopi akta pendirian perusahaan yang terakhir dari notaris bagi perusahaan yang berbadan hukum
c.Fotocopi Surat Izin Tempat Usaha atau surat keterangan lainnya dari instansi yang berwenang
d.Fotocopi NPWP

6.AMDAL(Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
Dokumen-dokumen yang diperlukan dalam mengurus surat keterangan AMDAL adalh fotocopi NPWP(Nomor Pokok Wajib Pajak),TDP,KTP wirausaha/pemilik perusahaan,akta pendiri perusahaan,SITU.dan denah lokasi perusahaan yang dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan

7.NRB(Nomor Rekening Bank)
Dokumen yang diperlukan untuk mengurus NRB antara lain:
a.Fotocopi KTP atau SIM penanggung jawab atau pemilik
b.Kartu contoh tanda tangan pmpinan perusahaan
c.Tanda setoran
d.Lembar pemberitahuan setoran

4.Sebutkan fungsi dan kegunaan dari masing-masing surat izin usaha!
    Jawab:
                Untuk mengetahui perkembangan dunia usaha di wilayahnya dalam membantu perkembangan usaha perdagangan, pemerintah daerah memberikan kemudahan di dalam mengurus surat surat usaha


5.Bagaimanakah cara pengisian format-format izin usaha?
   Jawab:
          dengan cara mengajukan surat izin usaha kedepartemen perdagangan sertaintansi terkait  lainya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar